Thursday, August 16, 2012

Istilah

WAREHOUSE TO WAREHOUSE :
Jaminan pengangkutan barang yang terjamin dari sejak barang tersebut jalan dari gudang muat sampai dengan gudang bongkar tujuan
 
LOADING UNLOADING :
Jaminan pada saat bongkar muat barang

TRANSSHIPMENT : Pindah Kapal / Transit
CONNECTING LAND CONVEYANCES : KAPAL PENGHUBUNG ANTAR PULAU
MOTHER VESSEL : KAPAL UTAMA
CONNECTING VESSEL : KAPAL PENGHUBUNG/KAPAL PINDAHAN
TEMPORARY STORAGE : Jaminan penyimpanan sementara di gudang
MARINE OPEN COVER : Suatu kontrak asuransi antara Nasabah-agent dan Asuransi untuk menjamin cover asuransi kargo dan penerbitan polisnya sampai batas waktu yang telah disepakati
VESSEL LIMITANSI : Batas usia kapal tidak melebihi 25 tahun apabila usia antara 25 – 30 tahun loading rate 10% dari rate normal dan kapasitasnya tidak kurang dari 500 ton, Terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia dan IACS International Associated of Classification Societies
dan lainnya. 

Dokumen Diperlukan

  • Ekspor & Impor :
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Melampirkan dengan :
      • Copy B/L
      • Copy AWB (by Air)
      • Copy Invoice dan Packing List
  • Land Transit / Inter Island
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Memberikan Informasi Kendaraan Pengangkut / Nomor Polisi dan Nama Driver
    • Memberikan Informasi Jenis Alat Angkut Penghubung
    • Melampirkan :
      • Copy Invoice dan Surat Jalan

Lingkup dan Jenis Asuransi Angkutan

Lingkup Asuransi Pengangkutan Barang :
  • Asuransi Angkutan Darat (Land Transit)
  • Asuransi Angkutan Laut (Export, Import, Inter Island)
  • Asuransi Angkutan Udara (Export, Import)
Jenis-Jenis Asuransi Angkutan :
  • Institute Cargo Clause "A" 1.1.82 (ICC "A") or Air
  • Institute Cargo Clause "B" 1.1.82 (ICC "B")
  • Institute Cargo Clause "C" 1.1.82 (ICC "C")

Jenis Barang

  • General Cargo : Barang Elektronik, Alat-alat listrik, alat rumah tangga dll.
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :   
    • Padat / Solid : Tepung, Asam Sulfat, Amoniak, Gula, Beras, Kopi, Batu bara, Kapas, Dikemas / dicurah
    • Cair/Liquid : Muatan cair dalam botol/drum diperlukan pengukuran / penakaran baik pemuatan dan pelabuhan tujuan
    • Minyak dan Gas : Muatan Minyak dan Gas diperlukan pengukuran dan penakaran yang diperhitungkan pula faktor kepadatan oleh suhu udara baik pemuatan / pelabuhan tujuan.
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)

Sunday, July 29, 2012

Barang yang bisa diasuransikan

  • General Cargo : Pada umumnya berupa potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai kontrak pengangkutannya
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :  Barang dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)