Sunday, July 29, 2012

Barang yang bisa diasuransikan

  • General Cargo : Pada umumnya berupa potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai kontrak pengangkutannya
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :  Barang dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)