Monday, July 31, 2017
INCLUDING TRANSSHIPMENT FOR MARINE CARGO
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to cargo due to sudden and accidental and unforeseen risks happen during transshipment
INCLUDING LOADING AND UNLOADING FOR MARINECARGO
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to cargo due to sudden and accidental and unforeseen risks happen during loading and unloading
REPLACEMENT CLAUSE SECOND-HAND MACHINERY FOR MARINE CARGO
In the event of loss of or damage to any part or parts of the goods insured in
consequence of a risk covered by the policy, the amount recoverable hereunder shall not
exceed such proportion of the cost of replacement of the part lost or damaged as the
insured value bears to the value of new machinery, plus additional charges for
forwarding and re-fitting the new part or parts if incurred.
Waiver of Subrogation Clause For Marine Cargo
In the event of claim arising under this policy it is agreed that the Company waives all rights, remedies or relief to which it might become entitled by subrogation against any of parties comprising the Insured herein.
ROAD RISKS CLAUSE FOR MARINE CARGO
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to the unit during the cargo or unit movement by its own power with sub limit USD. ……
INSTITUTE MALICIOUS DAMAGE CLAUSE FOR MARINE CARGO
In consideration of an additional premium, it is hereby agreed that the exclusion "deliberate damage to or
deliberate destruction of the subject-matter insured or any part thereof by the wrongful act of any person or
persons" is deemed to be deleted and further that this insurance covers loss of or damage to the subject-matter
insured caused by malicious acts vandalism or sabotage, subject always to the other exclusions contained in this
insurance.
1/8/82
CL266 © Copyright The Institute of London Underwriters
HIJACKING,ROBBERY AND PIRACY RISKS FOR MARINE CARGO
It is hereby noted and agreed that the policy is extended to cover loss and/or damaged to cargo due to Hijacking, Robbery and Piracy RIsks
DUTY CLAUSES FOR MARINE CARGO INSURANCE
This insurance covers the Insured’s contingent interest on Custom Duty arising from the insured goods arriving at the port of destination damaged by a peril insured against but full duty had been levied and paid thereon as if the goods had arrived sound provided claims payable hereunder shall not exceed ______percent of the insured value on the damage portion of the insured goods.
Thursday, November 3, 2016
ASURANSI DEMAM BERDARAH
ASURANSI DEMAM BERDARAH
PERLINDUNGAN
Apa yang di Jamin?
Sakit yang di derita oleh Nasabah yang terdiagnosa terjangkit penyakit
demam berdarah dengan bukti hasil laboratorium bahwa trombosit
kurang dari 100.000 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah
sakit / klinik.
MANFAAT
Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- /
hari maksimal s/d Rp. 5.000.000,- (maksimal 10
hari rawat inap)
KETENTUAN
Rp. Premi 50.000,- / voucher
untuk periode polis 1 tahun (sejak aktivasi voucher)
Syarat dan Ketentuan :
1. Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.
2. Masa tunggu pertanggungan adalah 10 hari sejak polis aktif
3. Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain
Terima kasih dan Salam,
SELVI ALDRIANI – 089.628.628.925
http://www.tim-agen-asuransi.com/
Email Looping to : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan
Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan adalah produk asuransiyang dirancang dalam rangka memenuhi kebutuhan pada pengusaha kecil menengah akan perlindungan asuransi secara menyeluruh untuk tempat usaha.
Produk yang komprehensif karena :
§ Perlindungan lengkap dan menyeluruh
§ Proses Penutupan Langsung
§ 15 Okupasi yang dapat dijamin dalam paket produk ini
§ Diperluas dengan Jaminan sesuai kebutuhan pelaku usaha
§ Tertanggung nyaman dalam menjalankan usaha
15 Okupasi yang bisa dijamin dalam Paket Produk Ini & Tarif Suku Premi Pertahun yaitu :
1. 0,1968% – Toko
2. 0,1926% – Restoran
3. 0,1484% – Showroom
4. 0,1417% – Rumah Produksi
5. 0,1369% – Apotik / Optik
6. 0,1318% – Hotel Melati atau Hotel Bintang 3
7. 0,1211% – Salon Kecantikan / Barber Shop
8. 0,1015% – Studio Musik / Pemancar Radio
9. 0,0987% – Fitness dan Sport Centre
10. 0,0960% – Wartel / Warnet
11. 0,0939% – Sudio Foto / Cuci Cetak
12. 0,0826% – Sekolah, Universitas, Tempat Kursus
13. 0,0797% – Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan
14. 0,0769% – Kantor (yang berlokasi di perkantoran/Rukan)
Syarat Konstruksi :
§ Kelas 1
§ Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela dan/atau pintu-pintu beserta kerangkanya, dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.
§ Jumlah Lantai Maksimum 6 Lantai
§ NIlai Pertanggungan / Jaminan Rp. 200 Juta s/d Rp. 10 Milyar (Bangunan dan Isi)
Perlindungan Menyeluruh, yaitu perlindungan terhadap diri Anda, usaha anda, Karyawan dan Pelanggan anda, secara lebih rinci Jaminan meliputi sbb :
§ Fire
§ 100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
§ Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
§ Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sesuai ketentuan didalam polis
§ RSMDCC
§ 100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
§ Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
§ Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara sesuai ketentuan didalam polis
§ Burglary
§ 100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
§ Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
§ Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan didalam polis
§ Accidental Damage
§ 100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
§ Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
§ memberi ganti rugi / biaya perbaikan atas kerusakan seluruhnya atau sebagian pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh benturan fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sesuai ketentuan didalam polis
§ Landslide & Subsidence
§ 100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)
§ Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)
§ Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada obyek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan/atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan didalam polis
§ Perluasan Jaminan :
§ Kecelakaan Diri
§ Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan menimpa tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan, pelanggan dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis.
§ Tertanggung dan Pasangan (24 Hours) – Masing-masing 1% dari total nilai pertanggungan
§ Karyawan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan
§ Pelanggan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan
§ Tanggung Jawab Hukum (Liability)
§ Menjamin kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis
§ Maksimum 5% dari Total Nilai Pertanggungan
§ Resiko Sendiri : 10% dari Klaim minimal Rp. 1 Juta (mana yang lebih besar)
§ Kelangsungan Usaha (Karena Fire, RSMDCC, Subsidence & Landslide)
§ Penanggung akan memberikan dana talangan apabila teradi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal Rp. 25 Juta dari harga pertanggungan ang disebabkan oleh Fire, RSMDCC, Landslide & Subsidence sesuai ketentuan didalam polis
§ 2,5% dari Total Nilai Pertanggungan
§ Biaya Pengobatan (Karena Kebakaran)
§ Memberikan Jaminan manfaat biaya pengobatan kepada tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan dan pelanggan karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada obyek pertanggungan dan teradi dilokasi pertanggungan.
§ Maksimum 1% dari Total Nilai Pertanggungan
§ Biaya Jasa Dinas Kebakaran
§ Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan
§ Maksimum Rp. 25 Juta
§ Biaya Alat Pemadam Kebakaran
§ Memberikan biaya untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh Risiko yang dijamin didalam polis
§ Maksimum Rp. 5 Juta
§ Biaya Pembersihan Puing-puing
§ Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam polis ini
§ Maksimum Rp. 20 Juta
§ Biaya Jasa Profesional
§ Penanggung memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum, konsultan pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali obyek pertanggungan yang rusak karena disebabkan oleh risiko yang dijamin didalam polis ini.
§ Maksimum Rp. 25 Juta
§ Biaya Kerusakan Perlengkapan di luar Bangunan
§ Perlengkapan di luar bangunan seperti : Tambahan Atap Luar, Kerai, Papan Nama diluar bangunan, dijamin sampai dengan maksimum Rp. 5 Juta
Cara Menentukan Nilai Pertanggungan
§ TSI (Total Sum Insured) = Harga Bangunan dan Harga Isi Bangunan (Perabot dan Stock)
§ Harga Bangunan mengacu kepada Nilai Pemmulihan kembali (Reinstatement Value) atau biaya membangun kembali sesaat sebelum kejadian.
§ Harga Isi Bangunan dan stock : harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan
Ketentuan Obyek Pertanggungan :
§ Bangunan temasuk pondasi dan pagar, tidak termasuk tanah
§ Isi bangunan meliputi mesin/peralatan, furniture, fixtures & fittings yaitu segala peralatan yang terpasang / terinstalasi di bangunan tersebut
§ Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.
Mekanisme Pembelian Produk Paket ini :
§ Hubungi kami : 021-55755306 atau email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
§ DOWNLOAD FORMULIR SPPA (Klik)
§ Mengisi Form SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)
§ Kirim Formulir yang telah diisi ke : terminal-support@tim-agen-asuransi.com
§ Foto Copy KTP
§ Tim kami akan sampaikan penawaran
§ Anda mengkonfirmasi persetujuan
§ Kami proses aktivasi Jaminan, dan dikirimkan kepada Anda berikut Nota Tagihan
§ Pembayaran Premi dilakukan selambatna 14 (empat belas) hari kalender dari periode pertanggungan diaktifkan
Cara Menghitung Premi :
[(Harga Pertanggunga Bangunan + Harga Isi) X Tarif Premi] + Biaya Administrasi & Meterai = Total Premi dibayarkan
§ Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-,
§ Biaya Meterai :
§ Premi dibawah 1 Juta = Rp. 29.000
§ Premi diatas 1 Juta = Rp. 32.000
Contoh : Premi Okupasi Kantor
§ Harga Bangunan = Rp. 500 Juta
§ Harga isi Bangunan = Rp. 200 Juta
§ Total Harga Pertanggungan Rp. 700 Juta
§ Premi : Rp. 700 Juta X 0,0769% = Rp. 538.300,- (+) Rp. 79.000 = Rp. 617.300,-
§ Jadi Premi dibayar untuk periode 1 Tahun adalah Rp. 617.300,-
Penanggung penerbit Polis : PT. Asuransi Adira Dinamika (100%)
Prosedur Klaim :
§ Lapor Klaim selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian
§ Laporan Kejadian, pertama kali dikirimkan melalui (pilih salah satu)
§ HP ke 089.628.628.925
§ Email : teminal-support@tim-agen-asuransi.com
§ Selanjutnya Proses klaim akan dipandu oleh tim kami
§ Kondisi lain :
§ Syarat klaim, memberikan Dokumen Pendukung klaim yang diperlukan
§ Mengizinkan dilakukan survey di lokasi kejadian
§ Menjaga barang-barang yang rusak untuk proses penyelesaian klaim ganti rugi dan tidak dimusnahkan atau dijual tanpa izin dari penanggung
Catatan :
Paket Jaminan ini belum termasuk :
§ EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Fire & Explosion following Earthquake, and Tsunami (gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi dan tsunami, Tsunami)
§ TWFWD : Tempest, Windstorm, Flood, Water Damage (Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air)\
Jika diperlukan perluasan tersebut, bisa didapatkan dengan adanya tambahan Premi yaitu Tarif Premi dan resiko Sendiri sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan mengklik link berikut :
§ Tarif Premi TWFWD & EQ/VET sesuai ketentuan OJK SE 21 Tanggal 30 Juni 2015
Terima kasih dan Salam,
Selvi Aldriani from Private Gmail
Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/
Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang - Marine Cargo Insurance
Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance
Untuk mengetahui berapa Premi Asuransi yang harus dibayarkan saat memutuskan membeli polis Asuransi Angkutan Barang atau Asuransi Pengiriman Barang atau biasa disebut juga Marine Cargo Indonesia, sebelumnya kita harus menentukan Nilai Harga Pertanggungan yang akan dijamin didalam Polis tersebut.
Harga Pertanggungan
Nilai harga Pertanggungan (Insured Value / Sum Insured) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak terbatas hanya pada harga barang (invoice value) namun dapat meliputi:
§ (a) harga barang (invoice value)
§ (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),
§ (c) Margin 10% s/d 20% untuk
§ (i) biaya administrasi,
§ (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang
§ (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),
§ (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)
Oleh karena itu akan sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar pada saat terjadi klaim tertanggung mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup. Tertanggung juga perlu untuk menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.
Setelah Itu kita menghitung Premi tersebut dengan Rumus sbb:
Harga Pertanggungan X Tarif Rate = Nilai Premi
(setelah itu, ada tambahan untuk biaya Meterai dan Biaya Polis)
Sekilas Info :
Kami memberikan pelayanan pengurusan Asuransi Angkutan Barang, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Marine Cargo, Kondisi ICC (A) atau Dai Cover “B”, berikut Perluasan Jaminan yang sesuai dengan karakter jenis barang diangkut dan karakter jenis industri usaha nasabah serta sesuai dengan kebutuhan.
– Gratis Jasa Layanan Pengurusan Asuransi
– Gratis Konsultasi dan permintaan Penawaran Asuransi
– Gratis Layanan informasi “Loss Prevention”
– Gratis Layanan Pengurusan Klaim Asuransi
Silahkan hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi
Atau telepon : 021-55755306
Kunjungi : http://www.tim-agen-asuransi.com
Dapatkan Juga Fasililtas Gratis Konsul dan Pelatihan Asuransi tentang “Memahami Polis Asuransi Anda”
Terima kasih dan Salam,
Selvi Aldriani from Private Gmail
Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/
Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda
Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda.
Kelebihan dari produk ini yaitu:
§ Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.
§ Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif.
§ Dokumen polis yang mudah dipahami.
§ Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini :
Manfaat, Penjelasan dan Limit :
Tanggung Gugat Hukum
Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda.
Hingga Rp. 50,000,000.
Kecelakaan Diri
Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda.
Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi.
Biaya Pengobatan
Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubuh karena kecelakaan.
Hingga Rp. 1,000,000 per kecelakaan, Rp. 50,000,000 selama periode polis.
Barang Pembantu Rumah Tangga
Menjamin barang pribadi milik pembantu rumah tangga Anda.
Hingga Rp. 2,500,000 per pelayan, Rp. 10,000,000 selama periode polis.
Anda diharapkan membaca Polis Anda untuk mengetahui lebih detail mengenai deskripsi jaminan dan limit yang berlaku.
Jaminan Dasar: Asuransi Harta Benda ‘Segala Risiko
Harta benda Anda dipertanggungkan apabila hilang, hancur, atau rusak disebabkan oleh risiko yang dijamin. Tabel di bawah ini menunjukkan risiko-risiko yang dijamin:
Risiko Yang Dijamin
§ Kebakaran
§ Petir
§ Ledakan
§ Tumbukan
§ Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara
§ Perbuatan Jahat
§ Terorisme dan Sabotase (maksimum Rp. 5,000,000,0000)
§ Pencurian, percobaan pencurian, atau perampokan
§ Pecahnya pipa
§ Angin Topan
§ Banjir
§ Tanah Longsor dan tanah turun
§ Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami
§ Kecelakaan yang tidak disengaja
* Tidak semua kecelaakan yang tidak disengaja dipertanggungkan. Mohon lihat daftar lengkap pengecualian di Polis Anda.
Informasi Lebih lanjut Silahkan Hubungi :
Email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com, HP : 0817-487-0850
Download Formulir Aplikasi Zurich Home – Asuransi Rumah – Bangunan dan Isi di SINI
Terima kasih dan Salam,
Selvi Aldriani from Private Gmail
Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/


