Thursday, November 3, 2016

Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan

Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan adalah produk asuransiyang dirancang dalam rangka memenuhi kebutuhan pada pengusaha kecil menengah akan perlindungan asuransi secara menyeluruh untuk tempat usaha.

Produk yang komprehensif karena :

§  Perlindungan lengkap dan menyeluruh

§  Proses Penutupan Langsung

§  15 Okupasi yang dapat dijamin dalam paket produk ini

§  Diperluas dengan Jaminan sesuai kebutuhan pelaku usaha

§  Tertanggung nyaman dalam menjalankan usaha

15 Okupasi yang bisa dijamin dalam Paket Produk Ini & Tarif Suku Premi Pertahun yaitu :

1.      0,1968% – Toko

2.      0,1926% – Restoran

3.      0,1484% – Showroom

4.      0,1417% – Rumah Produksi

5.      0,1369% – Apotik / Optik

6.      0,1318% – Hotel Melati atau Hotel Bintang 3

7.      0,1211% – Salon Kecantikan / Barber Shop

8.      0,1015% – Studio Musik / Pemancar Radio

9.      0,0987% – Fitness dan Sport Centre

10.  0,0960% – Wartel / Warnet

11.  0,0939% – Sudio Foto / Cuci Cetak

12.  0,0826% – Sekolah, Universitas, Tempat Kursus

13.  0,0797% – Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan

14.  0,0769% – Kantor (yang berlokasi di perkantoran/Rukan)

Syarat Konstruksi :

§  Kelas 1

§  Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

§  Jumlah Lantai Maksimum 6 Lantai

§  NIlai Pertanggungan / Jaminan Rp. 200 Juta s/d Rp. 10 Milyar (Bangunan dan Isi)

Perlindungan Menyeluruh, yaitu perlindungan terhadap diri Anda, usaha anda, Karyawan dan Pelanggan anda, secara lebih rinci Jaminan meliputi sbb :

§  Fire

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sesuai ketentuan didalam polis

§  RSMDCC

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara sesuai ketentuan didalam polis

§  Burglary

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan didalam polis

§  Accidental Damage

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  memberi ganti rugi / biaya perbaikan atas kerusakan seluruhnya atau sebagian pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh benturan fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sesuai ketentuan didalam polis

§  Landslide & Subsidence

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada obyek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan/atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan didalam polis

§  Perluasan Jaminan :

§  Kecelakaan Diri

§  Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan menimpa tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan, pelanggan dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis.

§  Tertanggung dan Pasangan (24 Hours) – Masing-masing 1% dari total nilai pertanggungan

§  Karyawan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Pelanggan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Tanggung Jawab Hukum (Liability)

§  Menjamin kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis

§  Maksimum 5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Resiko Sendiri : 10% dari Klaim minimal Rp. 1 Juta  (mana yang lebih besar)

§  Kelangsungan Usaha (Karena Fire, RSMDCC, Subsidence & Landslide)

§  Penanggung akan memberikan dana talangan apabila teradi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal Rp. 25 Juta dari harga pertanggungan ang disebabkan oleh Fire, RSMDCC, Landslide & Subsidence sesuai ketentuan didalam polis

§  2,5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Pengobatan (Karena Kebakaran)

§  Memberikan Jaminan manfaat biaya pengobatan kepada tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan dan pelanggan karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada obyek pertanggungan dan teradi dilokasi pertanggungan.

§  Maksimum 1% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Jasa Dinas Kebakaran

§  Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Alat Pemadam Kebakaran

§  Memberikan biaya untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh Risiko yang dijamin didalam polis

§  Maksimum Rp. 5 Juta

§  Biaya Pembersihan Puing-puing

§  Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam polis ini

§  Maksimum Rp. 20 Juta

§  Biaya Jasa Profesional

§  Penanggung memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum, konsultan pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali obyek pertanggungan yang rusak karena disebabkan oleh risiko yang dijamin didalam polis ini.

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Kerusakan Perlengkapan di luar Bangunan

§  Perlengkapan di luar bangunan seperti : Tambahan Atap Luar, Kerai, Papan Nama diluar bangunan, dijamin sampai dengan maksimum Rp. 5 Juta

Cara Menentukan Nilai Pertanggungan

§  TSI (Total Sum Insured) = Harga Bangunan dan Harga Isi Bangunan (Perabot dan Stock)

§  Harga Bangunan mengacu kepada Nilai Pemmulihan kembali (Reinstatement Value) atau biaya membangun kembali sesaat sebelum kejadian.

§  Harga Isi Bangunan dan stock : harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan

Ketentuan Obyek Pertanggungan :

§  Bangunan temasuk pondasi dan pagar, tidak termasuk tanah

§  Isi bangunan meliputi mesin/peralatan, furniture, fixtures & fittings yaitu segala peralatan yang terpasang / terinstalasi di bangunan tersebut

§  Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.

Mekanisme Pembelian Produk Paket ini :

§  Hubungi kami : 021-55755306 atau email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  DOWNLOAD FORMULIR SPPA (Klik)

§  Mengisi Form SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)

§  Kirim Formulir yang telah diisi ke : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Foto Copy KTP

§  Tim kami akan sampaikan penawaran

§  Anda mengkonfirmasi persetujuan

§  Kami proses aktivasi Jaminan, dan dikirimkan kepada Anda berikut Nota Tagihan

§  Pembayaran Premi dilakukan selambatna 14 (empat belas) hari kalender dari periode pertanggungan diaktifkan

Cara Menghitung Premi :

[(Harga Pertanggunga Bangunan + Harga Isi) X Tarif Premi] + Biaya Administrasi & Meterai = Total Premi dibayarkan

§  Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-,

§  Biaya Meterai :

§  Premi dibawah 1 Juta = Rp. 29.000

§  Premi diatas 1 Juta = Rp. 32.000

Contoh : Premi Okupasi Kantor 

§  Harga Bangunan = Rp. 500 Juta

§  Harga isi Bangunan = Rp. 200 Juta

§  Total Harga Pertanggungan Rp. 700 Juta

§  Premi : Rp. 700 Juta X 0,0769% = Rp. 538.300,- (+) Rp. 79.000 = Rp. 617.300,-

§  Jadi Premi dibayar untuk periode 1 Tahun adalah Rp. 617.300,-

Penanggung penerbit Polis : PT. Asuransi Adira Dinamika (100%)

Prosedur Klaim :

§  Lapor Klaim selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian

§  Laporan Kejadian, pertama kali dikirimkan melalui (pilih salah satu)

§  HP ke 089.628.628.925

§  Email : teminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Selanjutnya Proses klaim akan dipandu oleh tim kami

§  Kondisi lain :

§  Syarat klaim, memberikan Dokumen Pendukung klaim yang diperlukan

§  Mengizinkan dilakukan survey di lokasi kejadian

§  Menjaga barang-barang yang rusak untuk proses penyelesaian klaim ganti rugi dan tidak dimusnahkan atau dijual tanpa izin dari penanggung

Catatan :

Paket Jaminan ini belum termasuk : 

§  EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Fire & Explosion following Earthquake, and Tsunami (gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi dan tsunami, Tsunami)

§  TWFWD : Tempest, Windstorm, Flood, Water Damage (Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air)\

Jika diperlukan perluasan tersebut, bisa didapatkan dengan adanya tambahan Premi yaitu Tarif Premi dan resiko Sendiri sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan mengklik link berikut :

§  Tarif Premi TWFWD & EQ/VET sesuai ketentuan OJK SE 21 Tanggal 30 Juni 2015

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang - Marine Cargo Insurance

Menghitung Premi Asuransi Pengangkutan Barang – Marine Cargo Insurance

Untuk mengetahui berapa Premi Asuransi yang harus dibayarkan saat memutuskan membeli polis Asuransi Angkutan Barang atau Asuransi Pengiriman Barang atau biasa disebut juga Marine Cargo Indonesia, sebelumnya kita harus menentukan Nilai Harga Pertanggungan yang akan dijamin didalam Polis tersebut.

Harga Pertanggungan 

Nilai harga Pertanggungan (Insured Value / Sum Insured) dalam asuransi pengangkutan barang (marine cargo insurance) tidak terbatas hanya pada harga barang (invoice value) namun dapat meliputi:

§  (a) harga barang (invoice value)

§  (b) biaya-biaya (incidental charges) seperti biaya pengepakan (packing), transportasi darat, transportasi laut (freight),

§  (c) Margin 10% s/d 20% untuk

§  (i) biaya administrasi,

§  (ii) penambahan biaya, misalnya jika harus re-order karena kargo rusak atau hilang

§  (iii) margin keuntungan jika barang dijual di tempat tujuan (profit margin),

§  (d) pajak dan bea import (import duties, taxes, etc)

Oleh karena itu akan sangat penting untuk menghitung Harga Pertanggungan yang memadai agar pada saat terjadi klaim tertanggung mendapatkan kompensasi ganti rugi yang cukup. Tertanggung juga perlu untuk menyampaikan kepada Penanggung (perusahaan asuransi) perhitungan Harga Pertanggungan tersebut supaya tidak terjadi perselisihan jikalau terjadi klaim.

Setelah Itu kita menghitung Premi tersebut dengan Rumus sbb:

Harga Pertanggungan X Tarif Rate = Nilai Premi 

(setelah itu, ada tambahan untuk biaya Meterai dan Biaya Polis)

Sekilas Info :
Kami memberikan pelayanan pengurusan Asuransi Angkutan Barang, Asuransi Pengiriman Barang, Asuransi Marine Cargo, Kondisi ICC (A) atau Dai Cover “B”, berikut Perluasan Jaminan yang sesuai dengan karakter jenis barang diangkut dan karakter jenis industri usaha nasabah serta sesuai dengan kebutuhan.
– Gratis Jasa Layanan Pengurusan Asuransi
– Gratis Konsultasi dan permintaan Penawaran Asuransi
– Gratis Layanan informasi “Loss Prevention”
– Gratis Layanan Pengurusan Klaim Asuransi

Silahkan hubungi : terminal-support@tim-agen-asuransi
Atau telepon : 021-55755306 
Kunjungi : http://www.tim-agen-asuransi.com

Dapatkan Juga Fasililtas Gratis Konsul dan Pelatihan Asuransi tentang “Memahami Polis Asuransi Anda”

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Zurich Home - Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda

Zurich Home – Asuransi Bangunan Rumah isi rumah Anda, bertujuan memberikan ganti rugi jika rumah dan isi rumah Anda rusak atau musnah disebabkan oleh risiko yang dijamin dalam polis Anda.

Kelebihan dari produk ini yaitu:

§  Bebas menentukan jenis perlindungan yang sesuai dengan kebutuhan Anda.

§  Pertama di Indonesia yang menawarkan paket perlindungan komprehensif dan inovatif.

§  Dokumen polis yang mudah dipahami.

§  Zurich Home menyediakan manfaat tambahan seperti tertera di bawah ini :

Manfaat, Penjelasan dan Limit :

Tanggung Gugat Hukum
Memberikan kompensasi atas Tanggung Jawab Hukum Anda terhadap pihak ketiga dalam hal cidera tubuh dan/atau kerusakan harta benda.
Hingga Rp. 50,000,000.

Kecelakaan Diri
Menjamin cidera tubuh karena kecelakaan terhadap Anda dan keluarga inti Anda.
Hingga Rp. 25,000,000 per kecelakaan, Rp. 100,000,000 selama periode asuransi.

Biaya Pengobatan
Menjamin biaya perawatan medis yang diperlukan bagi Anda dan keluarga inti Anda yang menderita cidera tubuh karena kecelakaan.
Hingga Rp. 1,000,000 per kecelakaan, Rp. 50,000,000 selama periode polis.

Barang Pembantu Rumah Tangga
Menjamin barang pribadi milik pembantu rumah tangga Anda.
Hingga Rp. 2,500,000 per pelayan, Rp. 10,000,000 selama periode polis.

Anda diharapkan membaca Polis Anda untuk mengetahui lebih detail mengenai deskripsi jaminan dan limit yang berlaku.

Jaminan Dasar: Asuransi Harta Benda ‘Segala Risiko

Harta benda Anda dipertanggungkan apabila hilang, hancur, atau rusak disebabkan oleh risiko yang dijamin. Tabel di bawah ini menunjukkan risiko-risiko yang dijamin:

Risiko Yang Dijamin

§  Kebakaran

§  Petir

§  Ledakan

§  Tumbukan

§  Kerusuhan, Pemogokan, Huru-hara

§  Perbuatan Jahat

§  Terorisme dan Sabotase (maksimum Rp. 5,000,000,0000)

§  Pencurian, percobaan pencurian, atau perampokan

§  Pecahnya pipa

§  Angin Topan

§  Banjir

§  Tanah Longsor dan tanah turun

§  Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Tsunami

§  Kecelakaan yang tidak disengaja

* Tidak semua kecelaakan yang tidak disengaja dipertanggungkan. Mohon lihat daftar lengkap pengecualian di Polis Anda.

Informasi Lebih lanjut Silahkan Hubungi :

Email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com, HP : 0817-487-0850

Download Formulir Aplikasi Zurich Home – Asuransi Rumah – Bangunan dan Isi di SINI

 

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

Mobil Z - Asuransi Kendaraan dari Zurich

Mobil Z – Asuransi Kendaraan dari Zurich

Asuransi mobil terlengkap dari Zurich yang memberikan perlindungan menyeluruh atas kerugian pada mobil Anda dari risiko yang tidak terduga, dengan tambahan manfaat untuk kenyamanan Anda.

Manfaat yang dijamin

Zurich memberikan perlindungan dan manfaat seperti yang tertera di bawah ini. Deskripsi perlindungan dan manfaat ini tidak mencakup keseluruhan perlindungan yang diberikan oleh produk ini.

Anda harus membaca Buku Polis dan Ikhtisar Polis untuk mengetahui rincian perlindungan dan manfaat yang tersedia, batasan-batasan, dan syarat dan kondisi yang berlaku.

Anda juga harus membaca dan memahami pengecualian-pengecualian yang berlaku.

Jaminan Dasar

1.
Perlindungan menyeluruh atas kerusakan/kerugian pada kendaraan karena tabrakan, pencurian ataupun kecelakaan lalu lintas lainnya.

Jaminan Perluasan
2.
Kerusuhan, huru-hara, terorisme, dan sabotase (RSCCTS).
3.
Gempa bumi, tsunami dan/atau letusan gunung berapi (EQVET).

4.
Angin topan, badai, hujan es, banjir dan/atau tanah longsor (TFSWD).

Jaminan Perluasan Tambahan

5.
Tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga hingga Rp.50,000,000/kendaraan.

6.
Tanggung jawab hukum terhadap Penumpang hingga Rp.50,000,000/kendaraan.

7.
Kecelakaan diri Pengemudi hingga Rp.50,000,000/orang.

8.
Kecelakaan diri Penumpang hingga Rp.50,000,000/orang (maks. 4 orang).

9.
Penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan diri hingga Rp.5,000,000/kendaraan.

Fitur Tambahan yang diberikan polis ini:

§  Mobil Pengganti dengan maksimum pemakaian mobil pengganti 5×24 jam.

§  Bantuan keadaan darurat diberikan bila mobil mengalami kerusakan mesin/mogok.

§  Layanan Derek 24 jam.

§  Layanan perbaikan cepat untuk kerusakan yang termasuk dalam kategori kerusakan ringan.

§  Biaya layanan ambulans, maksimum Rp.1,000,000.

§  Bengkel Resmi, memberikan layanan perbaikan kendaraan yang diasuransikan pada Bengkel Authorized (ATPM) yang menjadi Bengkel Rekanan PT Zurich Insurance Indonesia.

§  New for Old, memberi perlindungan bagi Anda terhadapa risiko kehilangan maupun kerugian yang nilainya di atas 75%, kendaraan yang diasuransikan akan diberikan penggantian yang baru sesuai dengan harga beli (berlaku untuk kendaraan baru dan dalam kurun waktu 6 bulan pertama sejak tanggal pembelian).

§  Valet Parking Protection, memberikan jaminan terhadap kendaraan yang dipertanggungkan sesuai jaminan dalam polis akibat pencurian kendaraan yang dilakukan oleh petugas resmi valet parking dan pelayanan valet parking tersebut beroperasi resmi dan berbadan hukum.

Informasi lebih lanjut silahkan menghubungi :

Informasi Lebih lanjut Silahkan Hubungi :

Email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com, HP : 0817-487-0850

Download Formulir Aplikasi Zurich Home – Asuransi Rumah – Bangunan dan Isi di SINI

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/