Tuesday, January 1, 2013

HUT ke-52 Jasa Raharja Tingkatkan Sosialisasi Layanan Asuransi

JOGJA— Menginjak usia ke 52 tahun, Selasa (1/1/2013) PT Jasa Raharja berkomitmen untuk terus tingkatkan pelayanan. Mengedepankan PRIME Service, perusahaan asuransi nasional inipun terus mensosialisasikan hak dan kewajiban masyarakat.

“Untuk 2013 ini, kami ingin semakin mendekatkan diri dengan masyarakat,” kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jogja Isman Danial saat dihubungi Harian Jogja. Isman mengatakan selama ini kesadaran masyarakat akan pentingnya asuransi jiwa dari Jasa Raharja masih rendah.

Dengan mengedepankan pelayanan yang Proaktif, Ramah, Ikhlas, Mudah dan Empati (PRIME Service), lembaga ini ingin terus mendorong masyarakat untuk lebih memahami manfaat asuransi kecelakaan ini terhadap dirinya.

“Kami ingin mensosialisasikan tentang hak dan kewajiban masyarakat. Mereke punya hak untuk menerima santunan, tapi masih banyak yang belum mau mengurusnya,” kata Isman.

Ia mengungkapkan selama ini kesadaran untuk mengurus asuransi kecelakaan masih didominasi dari kalangan masyarakat menengah ke atas. Sementara kalangan menengah ke bawah masih kurang memahami pentingnya mengurus asuransi bagi mereka, ataupun keluarga yang tertimpa musibah kecelakaan.

“Untuk itu kami mau mencoba untuk mensosialisasikan ini hingga ke desa-desa. Masyarakat di desa umumnya masih belum paham dengan asuransi,” lanjutnya.

Tingkat pendidikan masih menjadi kendala sosialisasi asuransi kecelakaan di masyarakat. Isman menyebutkan rendahnya tingkat pendidikan, membuat masyarakat masih enggan untuk melakukan pengurusan asuransi.

“Pengurusan tersebut masih terkendala seputar prosesnya. Masyarakat masih menganggap mengurus klaim asuransi kecelakaan tersebut masih rumit, padahal sebetulnya tidak,” tandas Isman.

Source: http://www.solopos.com/2013/01/01/hut-ke-52-jasa-raharja-tingkatkan-sosialisasi-layanan-asuransi-363682

 

Thursday, August 16, 2012

Istilah

WAREHOUSE TO WAREHOUSE :
Jaminan pengangkutan barang yang terjamin dari sejak barang tersebut jalan dari gudang muat sampai dengan gudang bongkar tujuan
 
LOADING UNLOADING :
Jaminan pada saat bongkar muat barang

TRANSSHIPMENT : Pindah Kapal / Transit
CONNECTING LAND CONVEYANCES : KAPAL PENGHUBUNG ANTAR PULAU
MOTHER VESSEL : KAPAL UTAMA
CONNECTING VESSEL : KAPAL PENGHUBUNG/KAPAL PINDAHAN
TEMPORARY STORAGE : Jaminan penyimpanan sementara di gudang
MARINE OPEN COVER : Suatu kontrak asuransi antara Nasabah-agent dan Asuransi untuk menjamin cover asuransi kargo dan penerbitan polisnya sampai batas waktu yang telah disepakati
VESSEL LIMITANSI : Batas usia kapal tidak melebihi 25 tahun apabila usia antara 25 – 30 tahun loading rate 10% dari rate normal dan kapasitasnya tidak kurang dari 500 ton, Terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia dan IACS International Associated of Classification Societies
dan lainnya. 

Dokumen Diperlukan

  • Ekspor & Impor :
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Melampirkan dengan :
      • Copy B/L
      • Copy AWB (by Air)
      • Copy Invoice dan Packing List
  • Land Transit / Inter Island
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Memberikan Informasi Kendaraan Pengangkut / Nomor Polisi dan Nama Driver
    • Memberikan Informasi Jenis Alat Angkut Penghubung
    • Melampirkan :
      • Copy Invoice dan Surat Jalan

Lingkup dan Jenis Asuransi Angkutan

Lingkup Asuransi Pengangkutan Barang :
  • Asuransi Angkutan Darat (Land Transit)
  • Asuransi Angkutan Laut (Export, Import, Inter Island)
  • Asuransi Angkutan Udara (Export, Import)
Jenis-Jenis Asuransi Angkutan :
  • Institute Cargo Clause "A" 1.1.82 (ICC "A") or Air
  • Institute Cargo Clause "B" 1.1.82 (ICC "B")
  • Institute Cargo Clause "C" 1.1.82 (ICC "C")

Jenis Barang

  • General Cargo : Barang Elektronik, Alat-alat listrik, alat rumah tangga dll.
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :   
    • Padat / Solid : Tepung, Asam Sulfat, Amoniak, Gula, Beras, Kopi, Batu bara, Kapas, Dikemas / dicurah
    • Cair/Liquid : Muatan cair dalam botol/drum diperlukan pengukuran / penakaran baik pemuatan dan pelabuhan tujuan
    • Minyak dan Gas : Muatan Minyak dan Gas diperlukan pengukuran dan penakaran yang diperhitungkan pula faktor kepadatan oleh suhu udara baik pemuatan / pelabuhan tujuan.
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)

Sunday, July 29, 2012

Barang yang bisa diasuransikan

  • General Cargo : Pada umumnya berupa potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai kontrak pengangkutannya
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :  Barang dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)