Tim Agen Asuransi yang melayani pengurusan penerbitan Polis Asuransi Angkutan
Pages
▼
Sunday, July 29, 2012
Barang yang bisa diasuransikan
General Cargo : Pada umumnya berupa
potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal
yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai
kontrak pengangkutannya
Bulk Cargo / Bulk Quantity :Barang
dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk
Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut
disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)
No comments:
Post a Comment