Asuransi Angkutan

Barang-barang yang bisa diasuransikan 
didalam Asuransi Pengangkutan :
  • General Cargo : Pada umumnya berupa potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai kontrak pengangkutannya
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :  Barang dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)
Jenis Masing-masing Cargo :
  • General Cargo : Barang Elektronik, Alat-alat listrik, alat rumah tangga dll.
  •  Bulk Cargo / Bulk Quantity :   
    • Padat / Solid : Tepung, Asam Sulfat, Amoniak, Gula, Beras, Kopi, Batu bara, Kapas, Dikemas / dicurah
    • Cair/Liquid : Muatan cair dalam botol/drum diperlukan pengukuran / penakaran baik pemuatan dan pelabuhan tujuan
    • Minyak dan Gas : Muatan Minyak dan Gas diperlukan pengukuran dan penakaran yang diperhitungkan pula faktor kepadatan oleh suhu udara baik pemuatan / pelabuhan tujuan.
  • Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
  • Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)
Lingkup Asuransi Pengangkutan Barang :
  • Asuransi Angkutan Darat (Land Transit)
  • Asuransi Angkutan Laut (Export, Import, Inter Island)
  • Asuransi Angkutan Udara (Export, Import)
Jenis-Jenis Asuransi Angkutan :

  • Institute Cargo Clause "A" 1.1.82 (ICC "A") or Air
  • Institute Cargo Clause "B" 1.1.82 (ICC "B")
  • Institute Cargo Clause "C" 1.1.82 (ICC "C") 
 Perbandingan Jaminan dan pengecualian Jenis Asuransi tersebut diatas, silahkan klik disini


Dokumen yang diperlukan untuk Asuransi Angkutan :
  • Ekspor & Impor :
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Melampirkan dengan :
      • Copy B/L
      • Copy AWB (by Air)
      • Copy Invoice dan Packing List
  • Land Transit / Inter Island
    • Mengisi Form Deklarasi
    • Memberikan Informasi Kendaraan Pengangkut / Nomor Polisi dan Nama Driver
    • Memberikan Informasi Jenis Alat Angkut Penghubung
    • Melampirkan :
      • Copy Invoice dan Surat Jalan

Beberapa Istilah dalam Marine Cargo Insurance


WAREHOUSE TO WAREHOUSE :
Jaminan pengangkutan barang yang terjamin dari sejak barang tersebut jalan dari gudang muat sampai dengan gudang bongkar tujuan
 
LOADING UNLOADING :
Jaminan pada saat bongkar muat barang

TRANSSHIPMENT : Pindah Kapal / Transit
CONNECTING LAND CONVEYANCES : KAPAL PENGHUBUNG ANTAR PULAU
MOTHER VESSEL : KAPAL UTAMA
CONNECTING VESSEL : KAPAL PENGHUBUNG/KAPAL PINDAHAN
TEMPORARY STORAGE : Jaminan penyimpanan sementara di gudang
MARINE OPEN COVER : Suatu kontrak asuransi antara Nasabah-agent dan Asuransi untuk menjamin cover asuransi kargo dan penerbitan polisnya sampai batas waktu yang telah disepakati
VESSEL LIMITANSI : Batas usia kapal tidak melebihi 25 tahun apabila usia antara 25 – 30 tahun loading rate 10% dari rate normal dan kapasitasnya tidak kurang dari 500 ton, Terdaftar pada Biro Klasifikasi Indonesia dan IACS International Associated of Classification Societies
dan lainnya. 





1 comment:

  1. Penawaran Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond (Noncolletral) Serta SP2D Akhir Tahun
    BUMN To : PERUSAHAAN & SWASTA NASIONAL.
    Di Tempat.
    Up/attn : Pimpinan / Bag. Bank Garansi dan Asuransi
    Dari : JASWANDI MUCHTAR
    Hp : 0812 9943 0006
    E- mail : Jaswandi663@yahoo.co.id
    Perihal : Penawaran kerjasama dalam hal penerbitan jaminan bank garansi,SP2D dan asuransi non collateral

    Dengan Hormat,
    Salam hangat dari PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
    Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS
    Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.
    Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :
    - JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
    - JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
    - JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
    - JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond) dan
    - JAMINAN PMBAYARAN AKHIR TAHUN /SP2D ( surat perintah pencairan dana )
    1.Contractor all risk (CAR)
    2.Conprenshive general liability ( CGL)
    3.Workman compensation liability (WCL)
    4.Automobile liability (AL)
    5.Custom bond
    6.Property all risk (PAR)
    7.Erection all risk ( EAR)
    8.Marine hull insurance (MH)
    9.Cargo
    10.KMK (kredit modal kerja)
    Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
    Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
    JASWANDI MUCHTAR
    PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUTIONS
    (Consultants Bank Guarantee & Insurance)
    Jl. Kayu Manis II No.45 Matraman-Jaktim
    hp. 0812 9943 0006
    E-mail: Jaswandi663@yahoo.co.id

    ReplyDelete