Barang yang bisa diasuransikan
- General Cargo : Pada umumnya berupa
potongan/satuan diangkut dengan kapal-kapal liner yang mempunyai jadwal
yang tetap dan didukung oleh dokumen berupa Bill of Ladding / BL sebagai
kontrak pengangkutannya
- Bulk Cargo / Bulk Quantity : Barang
dalam jumlah besar dan sifatnya sejenis, biasanya diangkut dengan bulk
Cargo dan tidak mempunyai jadwal tetap dan pada umumnya kapal tersebut
disewa dan charter party sebagai bukti kontraknya
- Muatan Khusus / Specialized Cargo : Merupakan barang yang dikelompokan muatan berat / jenisnya besar, diantaranya alat-alat berat
- Dangerous Goods dan Personal Effect : Syarat dan ketentuan berlaku - Case by Case (memerlukan persetujuan dari Asuransi)
No comments:
Post a Comment