Thursday, November 3, 2016

Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan

Asuransi Bangunan Tempat Usaha dan Isi Bangunan adalah produk asuransiyang dirancang dalam rangka memenuhi kebutuhan pada pengusaha kecil menengah akan perlindungan asuransi secara menyeluruh untuk tempat usaha.

Produk yang komprehensif karena :

§  Perlindungan lengkap dan menyeluruh

§  Proses Penutupan Langsung

§  15 Okupasi yang dapat dijamin dalam paket produk ini

§  Diperluas dengan Jaminan sesuai kebutuhan pelaku usaha

§  Tertanggung nyaman dalam menjalankan usaha

15 Okupasi yang bisa dijamin dalam Paket Produk Ini & Tarif Suku Premi Pertahun yaitu :

1.      0,1968% – Toko

2.      0,1926% – Restoran

3.      0,1484% – Showroom

4.      0,1417% – Rumah Produksi

5.      0,1369% – Apotik / Optik

6.      0,1318% – Hotel Melati atau Hotel Bintang 3

7.      0,1211% – Salon Kecantikan / Barber Shop

8.      0,1015% – Studio Musik / Pemancar Radio

9.      0,0987% – Fitness dan Sport Centre

10.  0,0960% – Wartel / Warnet

11.  0,0939% – Sudio Foto / Cuci Cetak

12.  0,0826% – Sekolah, Universitas, Tempat Kursus

13.  0,0797% – Rumah Sakit, Klinik Dokter, Lab Kesehatan

14.  0,0769% – Kantor (yang berlokasi di perkantoran/Rukan)

Syarat Konstruksi :

§  Kelas 1

§  Bangunan dikatakan berkonstruksi kelas 1 (satu) apabila dinding, lantai dan semua komponen penunjang strukturalnya serta penutup atap terbuat seluruhnya dan sepenuhnya dari bahan- bahan yang tidak mudah terbakar.Jendela-jendela  dan/atau  pintu-pintu  beserta  kerangkanya,  dinding partisi dan penutup lantai boleh diabaikan.

§  Jumlah Lantai Maksimum 6 Lantai

§  NIlai Pertanggungan / Jaminan Rp. 200 Juta s/d Rp. 10 Milyar (Bangunan dan Isi)

Perlindungan Menyeluruh, yaitu perlindungan terhadap diri Anda, usaha anda, Karyawan dan Pelanggan anda, secara lebih rinci Jaminan meliputi sbb :

§  Fire

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kebakaran, Petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap sesuai ketentuan didalam polis

§  RSMDCC

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan huru-hara sesuai ketentuan didalam polis

§  Burglary

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian yang terjadi pada obyek pertanggungan yang mengalami kehilangan atau kerusakan yang diakibatkan oleh pembongkaran atau pencurian secara paksa dan/atau dengan kekerasan sesuai ketentuan didalam polis

§  Accidental Damage

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  memberi ganti rugi / biaya perbaikan atas kerusakan seluruhnya atau sebagian pada obyek pertanggungan yang disebabkan oleh benturan fisik yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sesuai ketentuan didalam polis

§  Landslide & Subsidence

§  100% dari Total Nilai Pertanggungan (dikurangi Resiko Sendiri)

§  Resiko Sendiri : 5% dari Klaim minimal 0,1% dari total nilai pertanggungan (mana yang lebih besar)

§  Menjamin kerugian atau kerusakan yang terjadi pada obyek pertanggungan yang secara langsung disebabkan oleh tanah longsor dan/atau turunnya permukaan tanah sesuai ketentuan didalam polis

§  Perluasan Jaminan :

§  Kecelakaan Diri

§  Memberikan santunan atas kematian atau cacat tetap keseluruhan yang disebabkan suatu kecelakaan menimpa tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan, pelanggan dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis.

§  Tertanggung dan Pasangan (24 Hours) – Masing-masing 1% dari total nilai pertanggungan

§  Karyawan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Pelanggan (dilokasi pertanggungan) – 0,5% dari total Nilai pertanggungan/orang, maksimum 2,5% dari total nilai pertanggungan

§  Tanggung Jawab Hukum (Liability)

§  Menjamin kerugian cedera badan atau kerusakan harta benda pihak ketiga (bukan keluarga ataupun orang yang bekerja pada tertanggung) atas kecelakaan yang terjadi secara tidak sengaja dari sebab risiko yang dijamin dalam polis sesuai ketentuan dalam polis

§  Maksimum 5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Resiko Sendiri : 10% dari Klaim minimal Rp. 1 Juta  (mana yang lebih besar)

§  Kelangsungan Usaha (Karena Fire, RSMDCC, Subsidence & Landslide)

§  Penanggung akan memberikan dana talangan apabila teradi kerusakan pada obyek pertanggungan dengan kerugian minimal Rp. 25 Juta dari harga pertanggungan ang disebabkan oleh Fire, RSMDCC, Landslide & Subsidence sesuai ketentuan didalam polis

§  2,5% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Pengobatan (Karena Kebakaran)

§  Memberikan Jaminan manfaat biaya pengobatan kepada tertanggung, pasangan tertanggung, karyawan dan pelanggan karena luka badan yang diakibatkan secara langsung dari peristiwa kebakaran pada obyek pertanggungan dan teradi dilokasi pertanggungan.

§  Maksimum 1% dari Total Nilai Pertanggungan

§  Biaya Jasa Dinas Kebakaran

§  Memberikan penggantian biaya-biaya yang wajar dan layak dalam rangka penggunaan Jasa Dinas Pemadam Kebakaran guna melindungi obyek pertanggungan

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Alat Pemadam Kebakaran

§  Memberikan biaya untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh Risiko yang dijamin didalam polis

§  Maksimum Rp. 5 Juta

§  Biaya Pembersihan Puing-puing

§  Memberikan penggantian biaya pembersihan dan pembongkaran puing atas hancurnya/rusaknya bangunan dan barang-barang yang dijamin didalam polis ini

§  Maksimum Rp. 20 Juta

§  Biaya Jasa Profesional

§  Penanggung memberikan penggantian biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum, konsultan pembangunan untuk perencanaan, spesifikasi, kuantitas, penawaran dan pengawasan yang perlu dalam pembangunan kembali obyek pertanggungan yang rusak karena disebabkan oleh risiko yang dijamin didalam polis ini.

§  Maksimum Rp. 25 Juta

§  Biaya Kerusakan Perlengkapan di luar Bangunan

§  Perlengkapan di luar bangunan seperti : Tambahan Atap Luar, Kerai, Papan Nama diluar bangunan, dijamin sampai dengan maksimum Rp. 5 Juta

Cara Menentukan Nilai Pertanggungan

§  TSI (Total Sum Insured) = Harga Bangunan dan Harga Isi Bangunan (Perabot dan Stock)

§  Harga Bangunan mengacu kepada Nilai Pemmulihan kembali (Reinstatement Value) atau biaya membangun kembali sesaat sebelum kejadian.

§  Harga Isi Bangunan dan stock : harga sebenarnya saat penutupan, maksimum senilai harga bangunan

Ketentuan Obyek Pertanggungan :

§  Bangunan temasuk pondasi dan pagar, tidak termasuk tanah

§  Isi bangunan meliputi mesin/peralatan, furniture, fixtures & fittings yaitu segala peralatan yang terpasang / terinstalasi di bangunan tersebut

§  Stok meliputi barang dagangan, bahan persediaan, bahan dalam proses dan sebagainya.

Mekanisme Pembelian Produk Paket ini :

§  Hubungi kami : 021-55755306 atau email : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  DOWNLOAD FORMULIR SPPA (Klik)

§  Mengisi Form SPPA (Surat Permohonan Penutupan Asuransi)

§  Kirim Formulir yang telah diisi ke : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Foto Copy KTP

§  Tim kami akan sampaikan penawaran

§  Anda mengkonfirmasi persetujuan

§  Kami proses aktivasi Jaminan, dan dikirimkan kepada Anda berikut Nota Tagihan

§  Pembayaran Premi dilakukan selambatna 14 (empat belas) hari kalender dari periode pertanggungan diaktifkan

Cara Menghitung Premi :

[(Harga Pertanggunga Bangunan + Harga Isi) X Tarif Premi] + Biaya Administrasi & Meterai = Total Premi dibayarkan

§  Biaya Administrasi : Rp. 50.000,-,

§  Biaya Meterai :

§  Premi dibawah 1 Juta = Rp. 29.000

§  Premi diatas 1 Juta = Rp. 32.000

Contoh : Premi Okupasi Kantor 

§  Harga Bangunan = Rp. 500 Juta

§  Harga isi Bangunan = Rp. 200 Juta

§  Total Harga Pertanggungan Rp. 700 Juta

§  Premi : Rp. 700 Juta X 0,0769% = Rp. 538.300,- (+) Rp. 79.000 = Rp. 617.300,-

§  Jadi Premi dibayar untuk periode 1 Tahun adalah Rp. 617.300,-

Penanggung penerbit Polis : PT. Asuransi Adira Dinamika (100%)

Prosedur Klaim :

§  Lapor Klaim selambatnya 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal kejadian kerugian

§  Laporan Kejadian, pertama kali dikirimkan melalui (pilih salah satu)

§  HP ke 089.628.628.925

§  Email : teminal-support@tim-agen-asuransi.com

§  Selanjutnya Proses klaim akan dipandu oleh tim kami

§  Kondisi lain :

§  Syarat klaim, memberikan Dokumen Pendukung klaim yang diperlukan

§  Mengizinkan dilakukan survey di lokasi kejadian

§  Menjaga barang-barang yang rusak untuk proses penyelesaian klaim ganti rugi dan tidak dimusnahkan atau dijual tanpa izin dari penanggung

Catatan :

Paket Jaminan ini belum termasuk : 

§  EQVET: Earthquake, Volcanic Eruption, Fire & Explosion following Earthquake, and Tsunami (gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi, Kebakaran dan ledakan yang disebabkan oleh gempa bumi dan letusan gunung berapi dan tsunami, Tsunami)

§  TWFWD : Tempest, Windstorm, Flood, Water Damage (Badai, Angin Ribut, Banjir, Kerusakan karena air)\

Jika diperlukan perluasan tersebut, bisa didapatkan dengan adanya tambahan Premi yaitu Tarif Premi dan resiko Sendiri sesuai ketentuan OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dengan mengklik link berikut :

§  Tarif Premi TWFWD & EQ/VET sesuai ketentuan OJK SE 21 Tanggal 30 Juni 2015

 

 

Terima kasih dan Salam,

Selvi Aldriani from Private Gmail

Find me @ http://www.selvi-aldriani.space/  

 

No comments:

Post a Comment