Thursday, November 3, 2016

ASURANSI DEMAM BERDARAH

ASURANSI DEMAM BERDARAH

 

PERLINDUNGAN

Apa yang di Jamin?

Sakit yang di derita oleh Nasabah yang terdiagnosa terjangkit penyakit

demam berdarah dengan bukti hasil laboratorium bahwa trombosit

kurang dari 100.000 dan memerlukan perawatan (rawat inap) di rumah

sakit / klinik.

 

MANFAAT

Santunan Biaya Rawat Inap sebesar Rp. 500.000,- /

hari maksimal s/d Rp. 5.000.000,- (maksimal 10

hari rawat inap)

KETENTUAN

Rp. Premi 50.000,- / voucher

untuk periode polis 1 tahun (sejak aktivasi voucher)

Syarat dan Ketentuan :

1. Usia tertanggung minimum 6 bulan dan maksimum 65 tahun.

2. Masa tunggu pertanggungan adalah 10 hari sejak polis aktif

3. Santunan tetap dibayarkan penuh walaupun memiliki asuransi kesehatan lain

 

Terima kasih dan Salam,

SELVI ALDRIANI – 089.628.628.925

http://www.tim-agen-asuransi.com/

Email Looping to : terminal-support@tim-agen-asuransi.com

 

No comments:

Post a Comment